Polisi: Konser Musik Tri Suaka-Nabila Maharani di Subang Tak Berizin
- Instagram/kotasubang
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan konser musik Tri Suaka dan Nabila Maharani di Kabupaten Subang tidak ada izin dari kepolisian. Konser tersebut viral di media sosial karena berkerumun tanpa protokol kesehatan (prokes) di tengah kondisi kasus COVID-19 meningkat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menilai, pihaknya menyayangkan gelaran tersebut dilakukan.
"Memang kita menyayangkan kerumunan itu, karena kita tahu sekarang masih masa pandemi, kita sangat berharap untuk tidak menyebarkan virus Corona ini apalagi sekarang Omicron sudah mulai meningkat," ujar Ibrahim kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022.
"Namun demikian, kepolisian belum memberikan restu penyelenggaraan kegiatan. Karena apabila memang ada kerumunan ini sangat rentan untuk menjadi episentrum penyebaran Covid," tambahnya.
Seperti diketahui, konser YouTuber Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan di obyek wisata Taman Anggur pada Minggu, 30 Januari 2022, dibanjiri lautan manusia, dan menuai kecamatan keras dari netizen karena kegiatan tersebut viral di media sosial.
"Penutupan sementara destinasi wisata itu mulai 1 Februari hingga 3 Februari 2022," kata Bupati Subang Ruhimat di Subang, Selasa.
Penutupan sementara obyek wisata itu merujuk pada Surat Nomor PR.01/276/Disparpora. Melalui surat tersebut, Bupati menyebutkan kalau sanksi tersebut bertujuan sebagai bahan evaluasi agar ke depannya tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan di tengah upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Subang.
Dalam surat yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2022 itu, dinyatakan bahwa Wisata Taman Anggur Kukulu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pemkab Subang menilai kegiatan hiburan oleh Wisata Taman Anggur dapat menyebabkan peningkatan penyebaran COVID-19, khususnya varian baru Omicron.