Adam Deni Ditangkap Gara-gara Unggah Dokumen di Medsos, Ini Buktinya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap penggiat media sosial, Adam Deni terkait ilegal akses. Adam Deni ditangkap penyidik pada Selasa malam, 1 Februari 2022. 

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Adam Deni ditangkap terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

"Tadi (Selasa-red) malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, yang dipantau melalui YouTube, Rabu, 2 Februari 2022. 

Mahasiswi Cantik Terciduk Promosikan Judi Online, Dapat Upah Rp750 Ribu Per 20 Hari

Menurut Ramadhan, penangkapan Adam Deni berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
 
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli. "Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE," katanya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah ponsel dengan merk berbeda-beda. Meski telah dilakukan penangkapan, penyidik belum menahan yang bersangkutan, menunggu batas waktu 1x24 jam untuk dilakukan pemeriksaan.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Terkait perkara ini, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," ujar Ramadhan.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024