KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto untuk menjalani pemeriksaan. Ardian akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dalam kasus tersebut, Ardian akan diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Setelahnya, dia akan langsung ditahan 

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 2 Februari 2022.

Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN, KPK Cegah Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna

Dalam kasus tersebut, Ardian diduga terlibat bersama dengan dua tersangka lain yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Ardian diduga sudah menerima uang sebanyak $131.000 atau setara Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Uang diberikan oleh Andi Merya Nur.

KPK Eksekusi Eks Pejabat Kemendagri Ardian ke Lapas Sukamiskin

Adapun perhitungan penerimaan Ardian terkait pengurusan dana PEN tersebut sekitar Rp10,5 miliar. Sedangkan Laode sudah menerima uang sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dari tiga tersangka tersebut, baru Laode yang ditahan penyidik KPK. Sementara Andi Merya Nur sedang ditahan atas kasus dugaan korupsi lain.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, KPK Temukan Ini soal Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PEN 2021-2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2024