Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Alasan Polisi Tangkap Habib Yusuf Alkaf
- Tangkapan layar youtube @Habib Yusuf Alkaf Official
VIVA – Markas Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, digeruduk massa pada Selasa malam, 1 Februari 2022. Mereka tak terima setelah Habib Yusuf Alkaf (YA) ditangkap setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan rilis resmi yang diperoleh wartawan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, polisi mengusut kasus itu setelah paman salah satu korban pada 4 November 2021. Pencabulan itu sendiri disebut terjadi pada September 2021.
Laporan itu bernomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan dua alat bukti cukup. Beberapa bukti yang disita polisi, di antaranya, satu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos berwarna merah dan satu sarung warna merah milik korban.
Penyidik kemudian menetapkan YA sebagai tersangka pada 29 Januari 2022. Penyidik dua kali sudah memanggil YA untuk diperiksa namun lelaki 36 tahun itu mangkir.
Hingga kemudian polisi melakukan penjemputan paksa saat YA dalam perjalanan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dia kemudian dibawa ke Markas Polres Pamekasan dan ditahan.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dalam rilisnya, Rabu, 2 Februari 2022.
Baca juga: Sosok Yusuf Alkaf, Pemuka Agama yang Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan