Azis Syamsuddin Merasa Jadi Korban Pembunuhan Karakter, KPK Merespons

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapan soal kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa 1 Februari 2022.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

"Namun KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Ali.

Hal tersebut disampaikan KPK sebagai bentuk tanggapan terhadap nota pembelaan atau pledoi Azis Syamsuddin saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Ali menyebutkan bahwa Azis sebagai terdakwa tentu mempunyai hak untuk membela diri. Termasuk apabila ingin membantah seluruh isi dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga menyebut, proses hukum yang tengah berjalan sudah sesuai koridor yang ada.

"KPK memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," kata dia.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Melalui pledoinya, Azis mengungkapkan bahwa dia tidak memiliki niat untuk memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena ia yakin Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam menentukan kasus.

"Penuntut umum memberikan tuntutan yang imajiner karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya," ungkap Azis.

Diketahui Azis merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan US$36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Robin dan advokat Maskur Husain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya