Yahya Waloni Bebas dari Penjara

Yahya Waloni
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah bebas dari penjara dan meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Diketahui, Yahya Waloni divonis lima bulan penjara terkait perkara ujaran kebencian bermuatan SARA. Sebelumnya, dia ditahan di Rytan Bareskrim Polri.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.

Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

Yahya Waloni, terdakwa kasus penghasutan permusuhan dan SARA

Photo :
  • Antara

Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

141.605 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Natal dan Tahun Baru

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

IHSG Ditutup Mendatar di Level 6.983, Saham ESSA hingga BRIS Kinclong

IHSG mendatar saat penutupan perdagangan pasar pada akhir pekan. IHSG mengunci posisi di area 6.983,86 karena hanya menguat 6,62 poin. Namun, sederet saham ini melesat.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024