Yahya Waloni Bebas dari Penjara

Yahya Waloni
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah bebas dari penjara dan meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Yahya Waloni divonis lima bulan penjara terkait perkara ujaran kebencian bermuatan SARA. Sebelumnya, dia ditahan di Rytan Bareskrim Polri.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.

Pengusaha Dimudahkan Dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant

Yahya Waloni, terdakwa kasus penghasutan permusuhan dan SARA

Photo :
  • Antara

Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Wondr by BNI

Bidik Generasi Muda, Wondr Diproyeksi Kerek DPK BNI Tembus Lebih dari Rp 900 Triliun pada 2025

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggenjot peningkatan transaksi wondr by BNI dengan menghadirkan berbagai fitur yang memanjakan nasabahnya.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024