Jadi Tersangka Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan kasus ujaran kebencian pada Senin, 31 Januari 2022. Kini Edy terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
“Ancaman masing-masing pasal ada tapi ancaman 10 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 31 Januari 2022.
Menurut dia, Edy dijerat pasal dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Hal itu kata Ramadhan berdasarkan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Selain itu, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana jo Pasal 156 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari Senin, 31 Januari 2022.
Penyidik disebut memiliki alasan dan pertimbangan melakukan penahanan terhadap Edy. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Edy yakni alasan objektif dan alasan subjektif.
Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, khawatir menghilagkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif karena anacaman dikenakan kepada tersangka di atas 5 tahun.