Menkes Siapkan 20 Juta Dosis Anti Virus Hadapi Gelombang 3 COVID-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Sumber :
  • youtube

VIVA – Pemerintah memastikan ketersediaan obat-obatan terapi COVID-19 yakni Avigan dan Molnupiravir guna hadapi gelombang ketiga COVID-19. Strategi tersebut disiapkan terkait transmisi lokal varian Omicron yang terus meningkat.

Rahasia Sembuhkan Flu Cepat dengan Sup Ayam di Rumah? Dijamin Manjur!

Obat-obatan terapi COVID-19 tersebut sudah disetujui organisasi profesi kedokteran. Dan pemberian terapi obat-obatan ditujukan kepada orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala, baik ringan, sedang, hingga berat. 

Sementara itu, untuk pasien bergejala ringan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menganjurkan agar melakukan isolasi mandiri dan bisa membeli obat-obatan melalui aplikasi telemedicine.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

“Obat-obatan, anti virusnya kita sudah siapkan lebih dari 20 juta dosis Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir, dua obat itu yang disetujui oleh organisasi profesi,” ungkap Budi saat konferensi pers virtual, Senin 31 Januari 2022.

Lebih lanjut, Menkes menegaskan bahwa obat antivirus ini bisa digunakan tetapi harus dengan resep dokter. 

Menkes Budi Blak-blakan Indonesia Masih Tertinggal dalam Penyediaan Produk Medis Inovatif

“Kalau (pasien) dengan gejala, kita siapkan lebih dari 20 juta dosis antivirus ini harus dengan resep, bisa dilakukan dengan dokter, di apotek, atau telemedicine, dan yang sudah disetujui oleh organisasi profesi adalah Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir,” kata Budi.

Adapun organisasi profesi kedokteran yang dimaksud Menkes adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Photo :
  • Biro Setpres

Kelima organisasi profesi kedokteran tersebut telah menyusun Pedoman Tata Laksana COVID-19 yang terus diperbarui sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19.

Adapun di Indonesia, favipiravir dengan merek dagang Avigan telah tersedia. salah satu perusahaan farmasi di Indonesia yang memiliki izin edar untuk produk Avigan adalah PT Dexa Medica. 

Avigan (favipiravir) sendiri merupakan produk originator yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Jepang, Fujifilm Toyama Chemical yang telah mendapatkan EUA untuk terapi pasien COVID-19 dari Badan POM sejak 3 September 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya