Diduga Debit Paksa Tabungan, Petani Singkong Laporkan Bank Mandiri

Bank Mandiri Pusat
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Seorang petani singkong bernama Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif Bank Mandiri cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dibuat Berlin lantaran kecewa tabungannya terdebit puluhan juta rupiah. 

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Kejadiannya sejak tahun 2013," ucap kuasa hukumnya, Giovani Sinulingga kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.

Laporan dibuat pada bulan Mei 2021 lalu dan diterima dengan nomor LP/1366/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Kini dia menanyakan progres laporannya ke polisi. 

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Baca juga: Minyak Goreng Curah Rp11.500 Berlaku Besok, Ikopas: Pasokan Darimana?

Giovani mengungkap, sebelum membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Berlin telah melapor ke Polres Bogor, tapi diakui tak ditanggapi. Polisi coba melakukan mediasi, tapi tidak pernah menemui titik terang karena mereka tak pernah dibuat bertemu secara langsung. 

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

“Klien saya dan pihak bank dimediasi tapi di ruang terpisah, itu bukan mediasi kan namanya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Giovanni mengungkap kejadian berawal ketika Berlin dimintai tolong saudaranya membantu tambahan modal usaha. Lantas, dirinya meminjam sertifikat rumah yang kemudian jadi jaminan pinjaman. 

Singkat cerita, pihak bank lantas melakukan pendebitan terhadap rekening miliknya pada tahun 2014 sebesar Rp30 juta pada Maret, Rp8,5 juta pada Juli, dan Rp7,2 juta pada Agustus.

Bukan cuma itu, pendebitan sepihak juga dilakukan pihak bank sebesar Rp12,1 juta terhadap rekening istrinya. Sehingga, lanjutnya, total ada Rp57,7 juta yang telah didebet oleh pihak bank tanpa persetujuan darinya. Hal ini dinilai melanggar prinsip prudential yang harusnya diterapkan pihak bank terdahap ajuan kredit. 

Dia menambahkan, selama masalah tersebut Berlin sulit dapat anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak. Bank hingga leasing tidak mau memberikan bantuan karena saat melakukan pengecekan nama Berlin ada dalam daftar merah BI Checking.

Gedung Bank Mandiri

Photo :
  • www.mandiri-capital.co.id

“Ini menjadi kerugian bagi klien kami, sebab ia tak bisa mendapatkan pinjaman. Beberapa barang terpaksa ia beli secara cash atau tunai. Selain itu, setiap kali mengambil uang di ATM, kartu ATM-nya selalu tertelan,” kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Giovani, akhirnya Berlin yang kecewa mendatangi langsung cabang Mandiri Lebak Bulus. Di sana pihak Bank Mandiri mengakui bila pihaknya melakukan kesalahan. 

“Tapi biarpun mengaku salah, mereka tetap menagih klien kami sampai mengirimkan debt collector ke rumah,” ucapnya lagi.

Sementara itu, terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya belum berkata banyak. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengaku akan mengecek progres laporan tersebut ke penyidik yang menanganinya.

"Saya cek dulu ke penyidik," kata Zulpan menambahkan.

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024