Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan kasus ujaran kebencian pada Senin, 31 Januari 2022. Lalu penyidik langsung menahan Edy.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap EM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia, penyidik memiliki alasan dan pertimbangan melakukan penahanan terhadap Edy. Ada dua alasan penyidik menahan Edy yakni alasan objektif dan alasan subjektif.
“Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, khawatir menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif karena ancaman dikenakan kepada tersangka di atas 5 tahun,” lanjutnya.
Ramadhan menambahkan penyidik menahan Edy Mulyadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Senin, 31 Januari 2022.
“Penyidik melakukan penyidikan secara objektif, proporsional dan profesional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Ramadhan mengatakan Edy dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian dijuncto-kan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, jo Pasal 156 KUHP.