Edy Rahmayadi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution berbicara kepada wartawan tentang penyelidikan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Senin, 31 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polda Sumatera Utara dan Komnas HAM menemukan informasi bahwa lebih dari satu orang penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin tewas diduga akbat penganiayaan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi dan pengusutannya hingga tuntas. Yang pasti, katanya, jika fasilitas itu tidak berizin, berarti ilegal dan menyalahi aturan.

Dalam konferensi pers di Balai Kota Medan, Senin, 31 Januari 2022, Edy menolak berkomentar terlalu jauh tentang penyeledikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Dia meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.

Tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, katanya, sudah memeriksa rumah pribadi Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Aktivitas di fasilitas kerangkeng itu telah dihentikan sembari memastikan aspek legalitasnya.

"Kita menghentikan itu; harus ada izin. Saya kejar itu--legalitas. Dia (kerangkeng manusia) tidak ada legalitas. Saya baru bisa melangkah di situ," ujarnya.

Dia mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk mengawasi aktivitas rehabilitasi swasta di masing-masing wilayahnya. Panti rehabilitasi dalam bentuk apa pun harus berizin dan sesuai prosedur. 
"Itu tidak boleh, yang ilegal," katanya.

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

Fakta mengejutkan ditemukan oleh tim Komnas HAM dan Polda Sumatera Utara atas korban tewas yang merupakan penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat.

"Korban dikebumikan ada di beberapa tempat. Artinya korban lebih dari satu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam didampingi Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di Medan, Sabtu, 28 Januari 2022.

Mudah Busuk, Barang-Barang Hasil Penindakan Ini Dimusnahkan Bea Cukai

Choirul menjelaskan, penghuni kerangkeng manusia itu meninggal lebih dari satu orang berdasarkan keterangan saksi, termasuk benda-benda dijadikan alat untuk menganiayaan korban yang tewas.

"Dalam perspektif Komnas HAM, 100 persen. Polanya kami dapat, waktunya kami dapat, infrastruktur melakukan kekerasan kami dapat. Informasi soal alat kami dapat, keterangan konteks kenapa terjadinya kekerasan itu juga kami dapat, dan orangnya juga kami dapat," kata Choirul.

Operasi Gempur Hasilkan Penindakan 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Choirul mengatakan dalam penyelidikan, ditemukan panti rehabilitasi tidak memiliki izin meski tidak ditemukan praktik perbudakan. 

Choirul mengatakan seluruh temuan Komnas HAM sudah disampaikan dan dikoordinasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengungkap kematian penghuni kerangkeng itu.

Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Dua kerangkeng manusia itu ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada 19 Januari 2022. Selain kerangkeng manusia, juga ditemukan orangutan dan sejumlah satwa liar dilindungi.

https://www.youtube.com/watch?v=dAmjxFHjKak

Konpers

Pemancingan di Banten jadi Lokasi Benih Lobster Ilegal, 4 Orang Dicokok Bareskrim

Empat pria masing-masing berinisial DS, DD, DE, dan AM dicokok Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri terkait pengelolaan benih lobster ilegal. Mereka melakukan

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024