Polisi Sebut Ketum GMBI Hasut Anggotanya Demo Berujung Ricuh

Sejumlah anggota ormas GMBI diamankan di Polda Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA –  Ketua umum organisasi masyarakat (ormas) GMBI berinisial F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pasca insiden demo ricuh pada Kamis 27 Januari 2022. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menduga F, diduga menghasut anggotanya.

Ketua DPR Serahkan Kewenangan Evaluasi Mendiktisaintek ke Prabowo

"Untuk keterlibatan Ketum, diduga melakukan menghasut anggotanya," ujar Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto di Bandung, Senin 31 Januari 2022.

Bahkan, Yani mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban Ormas GMBI untuk jangan segan melaporkan petugas.

Terpopuler: Puluhan Pegawai Kemendikti Demo Tuding Menteri Satryo Suka Tampar, Fakta-fakta ASN Demo di Kemendikti

"Saya ingatkan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atau menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh ormas ini, jangan takut anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan F merupakan salah satu aktor intelektual terkait demo berujung ricuh di Mapolda Jabar. "Nanti perannya kita belum sebutkan di sini namun pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," katanya.

Respons Istana soal Menteri Satryo Didemo ASN Kemdikti Saintek

F dikabarkan diamankan polisi di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dan tengah menjalani pemeriksaan petugas.

"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan termasuk juga beberapa orang yang kemarin sempat melakukan aksi dan memimpin aksi," ujar Tompo.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Ketua GMBI Jadi Tersangka Demo Ricuh

Satryo Soemantri Brodjonegoro

Tidak Ada Sanksi Bagi ASN Kemendikti Saintek yang Mendemo Menteri Satryo Brodjonegoro

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar Simatupang memastikan tidak akan ada sanksi ke para ASN yang gelar demo

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025