Ucapan Lengkap Gus Miftah yang Komentari Wasiat Dorce

Gus Miftah
Sumber :
  • ist

VIVA – Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah jadi sorotan publik setelah mengomentari surat wasiat Dorce Gamala yang minta dimakamkan secara perempuan.

Dikutip VIVA dari Youtube Nuansa Islam, Senin 31 Januari 2022, Gus Miftah menjelaskan, setiap manusia yang terlahir dengan kodrat laki-laki atau perempuan maka meninggalnya harus kembali ke kodratnya lagi.

Dorce Gamalama

Photo :
  • Tangkapan layar

Berikut pernyataan lengkap Gus Miftah mengenai wasiat Dorce:

Yang pertama saya doakan beliau agar kondisinya lebih baik dan bisa kembali beraktivitas. Kemudian memang ada beberapa wasiat, salah satunya enggak ada upacara doa tahlil 40 hari, yang kedua dia minta dimakamkan secara perempuan 

Jadi begini, kita lihat dulu status transgender dulu dalam islam. ini memang sangat kontroversi. artinya kontroversi ini memang persoalan transgender ini tidak pernah ada solusi hingga terus ada diskusi.

Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa. Khunsa itu dalam tanda kutip orang yang berjenis kelamin dua.

Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis

Alhamdulillah, Wasiat Terakhir Marissa Haque Terlaksana

Tentang anggota TNI yang terbaru itu kan yang tadinya dikira cewek tapi ternyata setelah dianalisa medis melalui Pak KSAD waktu itu Bang Andhika (Perkasa), ternyata ini cowok gitu. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan.

Artinya jika ada orang seperti itu harus dianalisa medis. Kalau memang dia kecenderungannya cewek yang alat kelamin cowoknya dihilangkan, itu dengan rekomendasi medis.

Viral Video Gus Miftah Geregetan Hempas Kepala Istrinya, Netizen Bilang Begini

Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?

Kalau kondisi seperti ini, secara fiqih dia ini memang laki-laki. Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki, lalu ada persoalan signifikan soal kain kafan.

Marissa Haque Meninggal Dunia, Sempat Beri Wasiat ke Sang Anak Tercinta

Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda.

Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan.

Kemudian cara pemakamannya beda, niatnya untuk salat jenazah perempuan dan laki-laki juga beda. Kalau laki Allahuma Firlahu, kalau perempuan Allahuma Firlaha. 

Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya