Ada 10 Aturan Turunan UU IKN Yang Disiapkan Pemerintah
- KSP
VIVA – Pemerintah saat ini sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan-aturan itu nantinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.Â
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. Saat itu Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang mengantarkan langsung naskah UU tersebut ke Kantor Sekretariat Presiden.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," terang Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.Â
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," jelas Wandy.Â
Harus Rampung 2 Bulan
Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan. Terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.Â
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," ujar Wandy.Â