Edy Mulyadi Dipastikan Datang ke Bareskrim, Sudah Bawa Alat Mandi

Edy Mulyadi sebut lokasi Ibu Kota Baru tempat jin buang anak.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Edy Mulyadi dijadwalkan memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi ‘Ibu Kota Negara tempat jin buang anak’.

Benarkah Jin Suka di Kamar Mandi? Ini 5 Tempat Lain dirumah yang Jadi Favoritnya!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata dia di Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. 

Menkum Sebut Jakarta Masih Ibu Kota RI, Prabowo Belum Teken Keppres

Dia menjelaskan, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri. Hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat, 28 Januari lalu. Namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Kuasa hukum Edy Mulyadi Herman Kadir, saat dikonfirmasi pagi ini menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

"Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya