Sejak 2010, 656 Orang Menghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Tim gabung dalam penyelidikannya menemukan total sudah ada 656 orang yang menghuni kerangkeng di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Jumlah itu adalah total sejak kerangkeng beroperasi tahun 2010. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers digelar di Mako Polda Sumut, Sabtu 29 Januari 2022. Ia mengatakan 656 penghuni kerangkeng itu, berdasarkan dokumen yang disita pihak kepolisian.

"Dokumen orang dititipkan disana totalnya 656 orang sejak tahun 2010. Itu cukup pajang, ini terus kita dalami," sebut Panca.

Selidiki Kekerasan Berujung Korban Meninggal Dunia

Penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Panca mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait dengan dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap penghuni kerangkeng itu.

"Dalam proses penyelidikan ada dugaan kekerasan terhadap orang yang bina dan di rehab itu. Kita sedang dalam proses pendalaman, termasuk dimana tempat pemakamannya. Berikan waktu kepada kami untuk mengungkap kasus ini," jelas Panca.

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Panca mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM dan pihak kepolisian, sudah menjadi penyelidikan dan saling melengkapi untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Senator Sarankan Korban Peristiwa 1965 Tak Ragu Lapor ke Komnas HAM

"Termasuk orang bertanggungjawab, ini menjadi konsentrasi kita mengungkap kasus ini. Bagaimana kasus ini, siapa yang melakukan hingga siapa bertanggungjawab atas hilangnya nyawa orang lain dari bukti awal yang cukup. Apa kami temukan dan Komnas HAM temukan, ini saling melengkapi," tutur Panca.

Panca mengungkapkan pihak kepolisian tengah fokus mendalami dugaan penganiayaan yang menewaskan penghuni kerangkeng tersebut.

KPU Susun Arturan Internal untuk Cegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Kalau dokumen dilihat karena narkoba. Tapi, ada juga yang nakal dibina juga di sana. Temuan kita, kenapa ada terjadi menghilangkan nyawa orang lain," ucap Panca.

Temuan Komnas HAM

Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari Terbit, Komnas HAM Ingatkan Tak Ada Toleransi

Sebelumnya, Fakta mengejutkan ditemukan oleh tim Komnas HAM dan Polda Sumatera Utara, korban tewas menghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat.

"Korban dikebumikan ada di beberapa tempat. Artinya korban lebih dari satu," ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Choirul menjelaskan penghuni jumlah yang meninggal dari penghuni kerangkeng itu lebih dari satu orang, berdasarkan keterangan saksi. Termasuk, benda-benda yang dijadikan alat untuk menganiayaan korban yang tewas.

"Dalam perspektif Komnas HAM 100 persen. Polanya kami dapat, waktunya kami dapat, infrastruktur melakukan kekerasan kami dapat. Informasi soal alat kami dapat, keterangan konteks kenapa terjadinya kekerasan itu juga kami dapat dan orangnya juga kami dapat," jelas Choirul.

Choirul mengatakan seluruh temuan Komnas HAM sudah disampaikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk mengungkap kematian penghuni kerangkeng tersebut.

"Dalam konteks HAM siapa yang bertanggungjawab akhirnya ada. Sebagi satu peristiwa ada kekerasan itu clear," jelas Choirul.

Dua kerangkeng manusia itu, ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu 19 Januari 2022. Selain kerangkeng manusia, juga ditemukan orangutan dan sejumlah satwa liar dilindungi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya