Kasus Dugaan Pemerkosaan, Polisi di Polda Jambi Divonis 4 Tahun Bui
- U-Report
VIVA – Seorang perwira Polda Jambi, Kompol RC yang saat ini bertugas sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, diduga terlibat melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Banjarmasin.
Informasi dihimpun VIVA, RC diketahui sebelumnya bertugas di Banjarmasin, lalu dimutasi ke Polda Jambi. Atas kasus ini, Kompol RC pun sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Ya benar terkait kasus Kompol RC yang merupakan Kasubidt III Ditreskrimum Polda Jambi divonis 4 tahun penjara oleh PN Banjarmasin," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat, 28 Januari 2022.
Mulia menyebutkan, eksekusi terhadap terpidana RC didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa, 25 Januari 2022.
"Ini kasus lama dan Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi. (Kejati Kalsel sebagai eksekutor),” katanya.
Diketahui, perintah eksekusi tersebut didasarkan pula pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.
Amar putusan Mahkamah Agung, memutuskan Kompol RC terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP. Perwira di Polda Jambi itupun dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya JPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
PN Banjarmasin melalui putusan Nomor 755/Pid. B/2007/PN.BJM yang dibacakan Tanggal 30 April 2008 menyatakan membebaskan RC dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Mulia mengatakan, sejak awal kasus sudah ditangani oleh Propam Polda Jambi dan tinggal menunggu tim eksekutor.
"Jadi sebelumnya Kompol RC bertugas di Banjarmasin setelah itu dimutasi ke Jambi jadi Kasubdit III Ditreskrimum Polda," katanya.