Polda Jabar Tetapkan Ketua GMBI Jadi Tersangka Demo Ricuh
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) inisial F, sebelumnya ditulis berinisial MF, sebagai tersangka pascainsiden demo ricuh pada Kamis, 27 Januari 2022.
"Jadi yang bersangkutan, saudara F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkis ini," ujar Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Bandung, Jumat, 28 Januari 2022.
Ibrahim menyebutkan F merupakan salah satu aktor intelektual terkait demo berujung ricuh di Mapolda Jabar. "Nanti perannya kita belum sebutkan di sini namun pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," katanya.
Ibrahim mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Sementara masih sebelas tersangka namun masih ada pengembangan penyidik, nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan," katanya.
Pemimpin Aksi
Sebelumnya, F dikabarkan diamankan polisi di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dan tengah menjalani pemeriksaan petugas.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan termasuk juga beberapa orang yang kemarin sempat melakukan aksi dan memimpin aksi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Bandung.
F maupun massa aksi yang diamankan berstatus sebagai saksi. "Masih saksi semua. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton, karena banyak. Supaya bisa dilihat siapa-siapa yang terlibat pidana," katanya.