11 Anggota GMBI Jadi Tersangka Demo Ricuh di Mapolda Jabar

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan 11 anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI jadi tersangka pasca demo ricuh pada Kamis 27 Januari 2022. Tiga lainnya saat ini masih menjadi saksi dan tengah menjalani pemeriksaan.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"11 orang jadi tersangka. Dan, tiga masih jadi saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jumat 28 Januari 2022.

Menurutnya, 11 tersangka ini jadi tersangka karena telah melakukan perusakan fasilitas di Mapolda Jawa Barat. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"11 ini tersangka perusakan, kita kenakan Pasal 170, 160, 406, dan ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," lanjut Ibrahim.

Ormas GMBI diperiksa polisi

Photo :
  • Instagram @biddokkes_poldajabar
Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Ibrahim memastikan dari 11 tersangka ini tidak ada Ketua GMBI yaitu M. Fauzan. Namun, ia menekankan kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

Dia menyebut saat pihaknya tengah memeriksa aktor intelektual aksi demo yang berujung anarki tersebut.

"Aktor intelektual sedang kita lakukan pemeriksaan. Dan, juga kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan," katanya. 

Sebelumnya, imbas aksi demo anarki, Polda Jawa Barat juga mengamankan Ketua ormas GMBI M. Fauzan. Selain Fauzan, 725 anggota GMBI juga diamankan polisi.

Pengacara Fauzan, Lamhot Situngkir memastikan kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Dia bilang status kliennya diperiksa sebagai saksi.

"Hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Dan sebagai warga negara yang baik tentu ketua Umum GMBI bersifat kooperatif," ujar Lamhot kepada VIVA, Jumat 28 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya