Mangkir, Kabareskrim Komjen Agus Beri Peringatan ke Edy Mulyadi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian tidak penuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022. Untuk itu, penyidik bakal memanggil kembali dengan perintah membawa Edy.
“Panggilan kedua dengan perintah membawa. Tadi koordinasi dengan Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber) cukup panggilan kedua dengan perintah membawa,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 28 Januari 2022.
Menurut dia, tidak hadirnya Edy dengan alasan pada panggilan pertama hari ini tidak menghindarkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Sebaiknya, Edy mengikuti dan menghormati proses hukum tersebut.
“Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan. Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Di samping itu, Agus mempersilakan Edy untuk menempuh jalur hukum apabila keberatan atas langkah yang diambil penyidik dalam melakukan penyidikan perkara dugaan ujaran kebencian.
“Penyidik ada mekanismenya. Kalau gak pas, ya silakan aja tempuh jalur Prapid (praperadilan),” jelas dia.
Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan, Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim.
Menurut dia, Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena alasan prosedur pemanggilannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Makanya, ia mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda pemeriksaan terhadap Edy.
“Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara singkat bahwa pemanggilan terhadap Edy harusnya minimal tiga hari dari surat dikirim, tapi sekarang baru dua hari sudah ada pemanggilan sehingga dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Kita menunggu pemanggilan berikutnya. Insya Allah hadir panggilan kedua,” jelas dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan ujaran kebencian.
“Setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan (Edy Mulyadi) menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat, jam 10.00 WIB,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 27 Januari 2022.
Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.
“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.