KPK Sebut Dana PEN Kotim Diajukan Rp350 Miliar Realisasi Rp150 Miliar
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, bahwa Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur mengajukan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp350 miliar. Namun pada kenyataannya, dana PEN itu hanya disetujui Rp150 miliar.
"Karena ketika pengajuan ini masuk, ini masih ada diskusinya. Mengajukan Rp 350 juta, kemudian yang disetujui adalah sekitar Rp 150 juta," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis 27 Januari 2022.
Karyoto menyebutkan jika pengajuan tersebut kemudian disetujui oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang kala itu diduduki oleh M Ardian Noervianto. Ardian lalu menandatangani dana PEN itu pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
"Jadi memang keterlibatan misal atasan-atasannya tidak kelihatan-kelihatan, karena hanya sebuah surat dan yang bersangkutan membubuhkan parafnya di situ," sebutnya.
Kemudian, Ardian meminta imbalan 3 persen dari pengajuan dana PEN sebesar Rp350 miliar itu atau yang jika dihitung maka lebih dari Rp10 miliar. Namun, suap itu baru terealisasi sekitar Rp2 miliar.
"Tersangka MAN (Ardian) diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar)," ungkap Karyoto.
Dari uang suap yang diterima Rp 2 miliar itu, lanjut Karyoto, Ardian bagikan ke Laode M Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. Uang yang dibagikan sebesar Rp500 juta.
"Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta," lanjutnya.
Dalam perkara ini, ada 3 tersangka, termasuk Ardian yang dijerat, yaitu Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026, M Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020-November 2021, dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Andi Merya selaku pemberi suap dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
Sedangkan Ardian dan Laode sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.