Sore ini, Sekjen DPR Antar Draft UU IKN ke Mensesneg

Maket dari pemenang desain Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg), Kamis sore, 27 Januari 2022. Draf UU tersebut rencananya akan diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Sebelum berangkat ke Kemensesneg, Indra sempat memberikan penjelasan mengenai penyerahan draf UU IKN ini. Menurut Indra, penyerahan draf UU ini memang telah diatur selambat-lambatnya tujuh hari setelah disahkan.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis, 27 Januari 2022

Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah. Nantinya pemerintah akan mengkaji draf tersebut.

Lapangan Pancasila - Konsep Desain Ibu Kota Negara RI yang baru.

Photo :
  • Kementerian PUPR

"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," ujar Indra.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, 18 Januari 2022 lalu, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar pekan depan buntut Polisi Tembak Siswa SMK

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024