Sore ini, Sekjen DPR Antar Draft UU IKN ke Mensesneg
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg), Kamis sore, 27 Januari 2022. Draf UU tersebut rencananya akan diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Sebelum berangkat ke Kemensesneg, Indra sempat memberikan penjelasan mengenai penyerahan draf UU IKN ini. Menurut Indra, penyerahan draf UU ini memang telah diatur selambat-lambatnya tujuh hari setelah disahkan.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis, 27 Januari 2022
Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah. Nantinya pemerintah akan mengkaji draf tersebut.
"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," ujar Indra.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, 18 Januari 2022 lalu, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.
Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.