Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh

Hakim membacakan amar putusan permohonan suntik mati diajukan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 27 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Dedy Syahputra

VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menolak permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan seorang nelayan di daerah itu.

Makan Bergizi Gratis ala Prabowo Tuai Apresiasi, Dinilai Jitu Cegah Stunting

Putusan penolakan permohonan suntik mati dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda pada sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 27 Januari 2022.

Pemohon suntuk mati Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, tidak hadir ke persidangan, namun diwakili penasihat hukumnya Safaruddin.

Tragedi Kapal Nelayan di Pesisir Selatan, Satu Meninggal Satu Hilang

"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut," kata Budi Sunanda membacakan amar putusannya.

Hakim Budi Sunanda mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," ujar hakim.

Ilustrasi jarum suntik

Photo :
  • Pixabay

Safaruddin, penasihat hukum Nazaruddin Razali, mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tunggal yang menolak permohonan suntik mati yang diajukan kliennya.

"Setelah ini, kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," ucapnya.

Safaruddin mengatakan pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan hakim atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut dia, dalam amar putusan, hakim menyebutkan Waduk Pusong Lhokseumawe, tempat usaha ikan keramba pemohon, sudah tercemar limbah merkuri, meski masih dalam ambang batas.

Jika benar tercemar limbah, kata Safaruddin, pihaknya menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tersebut tercemar limbah.

"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," kata Safaruddin. (ant)

Kapal nelayan/ilustrasi.

Nelayan Aceh Dilarang Melaut Saat Peringatan 20 Tahun Tsunami

Nelayan Aceh dilarang untuk pergi melaut saat peringatan 20 tahun tsunami Aceh yang jatuh pada 26 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024