Jaksa Agung Sebut Ada 370 Buronan Belum Tertangkap

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hingga Januari 2022, masih ada 370 buroann atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8% Jika Kebocoran Anggaran Diatasi

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus memburu 370 buronan yang masih bebas berkeliaran tersebut.

"Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap adalah 370 orang," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

6 Remaja Terlibat Penyiraman Air Keras ke Aipda Ibrohim Ditangkap, 2 Pelaku Utama Masih Buron

Hanya saja Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Burhanuddin juga membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya tersebut. Kejagung telah menangkap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini. "Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Nantinya aparat penegak hukum Indonesia akan mudah menangkap para buronan yang telah sekian lama bersembunyi di Singapura.

Yasonna mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya