Jejak Siwi Widi Terima Rp647 Juta di Kasus Eks Pegawai Pajak

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada dua orang mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dari dakwaan itu tersebut nama Siwi Widi. Siwi Widi Purwanti diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020 lalu.

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda Indonesia.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Benar mantan pramugari (Garuda Indonesia)," kata jaksa Asri usai persidangan sidang.

Ia juga mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.

"Yang bersangkutan akan panggil, saksi yang dipanggil banyak, ada sekitar berapa puluh," tambah jaksa Asri.

Nama Siwi Widi Purwanti sempat viral pada 2020 lalu karena disebut-sebut punya relasi dengan salah satu petinggi Garuda Indonesia oleh akun @digeeembok. Namun Siwi sudah membantah tudingan tersebut.

Diketahui, Siwi Widi disebut dalam dakwaan kedua terdakwa. Mereka mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019—23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000,00.

Terhadap dakwaan ketiga dan keempat, JPU KPK mengenakan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terhadap kedua terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak

Pasal itu mengatur soal pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Wawan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sedangkan Alfred mengajukan eksepsi pada 2 Februari 2022.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya