Upaya Ekstradisi Buron Koruptor Masih Tunggu Ratifikasi DPR
- bbc
Upaya untuk memulangkan tersangka koruptor yang lari ke Singapura sekarang terbuka lebar menyusul perjanjian ekstradisi, namun untuk menjadi kenyataan masih menunggu ratifikasi DPR.
Dan menurut pakar hukum, ratifikasi dari DPR bisa memakan waktu beberapa tahun. Paling cepat mungkin sekitar satu tahun.
Seorang anggota DPR Komisi I yang membidangi urusan luar negeri mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang diteken awal pekan ini.
KPK sendiri sudah memastikan, ekstradisi para koruptor dari Singapura belum bisa dieksekusi.
Meski begitu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengatakan dirinya menyambut baik perjanjian ekstradisi RI-Singapura.
"Ini sangat positif [bagi] pemerintah ke depannya, ini adalah legalitas [bagi upaya memulangkan para tersangka koruptor]," kata Yudi.
Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.