PKL Malioboro Nurut Direlokasi, Tapi Kalau Bisa Habis Lebaran

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro, Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Pemerintah berencana untuk merelokasi PKL di kawasan Malioboro. Rencananya para PKL ini akan direlokasi di dua tempat yaitu eks Bioskop Indra dan eks Dinas Pariwisata DIY pada Februari 2022.

Relokasi PKL di Teras Malioboro 2, Pemda DIY Siapkan Dua Bangunan Senilai Rp 69 Miliar

Menanggapi rencana relokasi ini, sejumlah PKL di Malioboro menggelar aksi doa bersama di Gedung DPRD DIY untuk menunda rencana tersebut. Para PKL berharap agar relokasi dilakukan usai Lebaran tahun ini.

Ketua Paguyuban Angkringan Malioboro (Padma) Yati Dimanto mengatakan jika para PKL berharap agar rencana relokasi yang akan dilakukan di Februari ini bisa ditunda hingga usai libur Lebaran mendatang.

Penjelasan Sultan HB X soal Relokasi PKL di Teras Malioboro 2

Yati menerangkan bahwa para PKL terpaksa mau pindah ke tempat relokasi karena mengikuti kebijakan pemerintah. Meski demikian, Yati menuturkan jika sebenarnya PKL ingin tetap berjualan di emper toko di Malioboro.

"Terpaksa kita manut (dengan kebijakan pemerintah). Kita cuma minta waktu relokasi ditunda hingga usai Lebaran," kata Yati, Rabu 26 Januari 2022.

Usai Ricuh, PKL Teras Malioboro 2 Tuntut Dilibatkan dalam Pembahasan Relokasi

Yati beralasan di musim libur Lebaran, biasanya merupakan masa panen bagi para PKL. Sehingga masa itu akan dimanfaatkan untuk mengumpulkan modal untuk berjualan di tempat relokasi yang ditetapkan pemerintah.

"Saya mohon, mesakke sithik (kasihan sedikit sama PKL). Relokasi mbok ditunda habis Lebaran," terang Yati.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan bahwa relokasi akan dilakukan pada Februari 2022. Sultan HB X menegaskan bahwa dirinya tak bisa mengabulkan keinginan PKL untuk menunda waktu relokasi.

"Ya jadi (relokasi PKL). Nggak-nggak (ditunda sesuai keinginan PKL). Aku wes ngenteni (menunggu) 18 tahun. Jadi ora ming (tidak hanya) mundur 3 tahun. Aku seng ngenteni (yang menunggu) wis 18 tahun,"ujar Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Selasa 25 Januari 2022.

Raja Keraton Yogyakarta ini menerangkan jika para PKL menggelar lapak dan berjualan tidak di tempat yang semestinya. Sultan HB X menuturkan bahwa PKL berjualan di emperan toko yang bukan hak mereka.

"Aku minta cepat (relokasi). Karena tempat itu bukan milik dia (PKL). Itu milik toko sama milik pemerintah. Bukan untuk fasilitas kaki lima," tegas Sultan HB X.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya