Firli Bahuri ke Komisi III DPR: KPK Tak Gunakan Lagi Istilah OTT

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan atau OTT dalam mengamankan terduga koruptor. Lembaga antirasuah kini hanya memakai istilah tangkap tangan saja.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan," kata Firli.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, dalam konsep hukum hanya dikenal istilah tertangkap tangan. Istilah OTT juga tidak ada dalam hukum Indonesia.

"Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," imbuhnya.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Firli lantas menjelaskan, KPK di eranya melakukan beberapa pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan. Pendekatan itu dimulai dengan upaya melakukan pendidikan kepada masyarat.

Kemudian, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP). Firli menyebut hal ini untuk melihat area rawan korupsi. 

Menurutnya, MCP efektif untuk memitigasi dan mencegah risiko korupsi. Kata dia, pihak yang diamankan dalam tangkap tangan maka nilai MCP rendah.

"Delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya