Usai Ekstradisi RI-Singapura, KPK Akan Panggil Tersangka Korupsi E-KTP

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan langsung berkoordinasi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Koordinasi dilakukan usai adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK berharap, agar otoritas Singapura membantu memudahkan dalam memeriksa tersangka mega korupsi e-KTP itu.

"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami nanti akan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 26 Januari 2022.

Ali berharap dengan perjanjian ekstradisi ini bisa memudahkan KPK dalam memanggil Tanos dan saksi lainnya yang berada di Singapura. KPK selama ini kesulitan dalam memeriksa tersangka maupun saksi di Singapura lantaran belum adanya perjanjian ekstradisi.

"Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. KPK menyebut jika perjanjian tersebut menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, bahwa melalui regulasi ini kedua negara akan saling memberi dukungan penuh, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini akan semakin mempermudah KPK dalam menangkap koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Lakukan Pungutan dari Kadis hingga RSUD

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," tutur Ghufron dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Ghufron, aset para koruptor tidak hanya berada di dalam negeri, namun juga tersebar di berbagai negara lainnya. Dia meyakini, dengan perjanjian ekstradisi ini akan akan memudahkan KPK merampas aset koruptor di Singapura.

Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar Lebih Diamankan

"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," tutupnya.

Kemendagri Ungkap Kinerja Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terkena OTT KPK
Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto

KPK Sebut 52 Pembantu Presiden Prabowo Belum Lapor LHKPN, Bagaimana Dengan Gus Miftah?

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, sebanyak 52 dari 124 menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, masih belum melaporkan LHKPN mereka, ke KPK.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024