Kasus Edy Mulyadi soal Tempat 'Jin Buang Anak' Naik Penyidikan
- Tangkapan layar.
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi (EM) ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu, 26 Januari 2022.
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut dia, Penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli. Hal itu dilakukan setelah penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara terhadap Edy Mulyadi.
“Hari ini Bareskrim telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta,” jelas dia.
Selanjutnya, Dedi mengatakan penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Lalu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke labfor.
“Proses penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” ujarnya.
Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.
"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Baca juga: Klarifikasi Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat 'Jin Buang Anak'