KPK Tambah 61 Jaksa untuk Tangani Perkara

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya kembali mendapatkan tambahan pegawai dari kejaksaan. Terdapat 61 orang yang telah lolos seleksi dan segera dilantik dalam waktu dekat.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

"Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan RI sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Firli, penambahan jumlah jaksa menjadi penting bagi KPK sebab saat ini pihaknya tengah kesulitan menangani perkara lantaran kekurangan jumlah jaksa.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kenapa ini menjadi penting? Karena kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umumnya berkurang. Maka perlu kami tambah penuntut umum," ujarnya.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

Firli mengungkapkan, setelah dilakukan proses tes dan seleksi panjang, dari total 70 orang yang dikirimkan pihak kejaksaan, 61 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi dan layak bergabung dengan KPK. 

"Alhamdulillah dipenuhi dari 70 orang jaksa dari kejaksaan RI kami seleksi 61 bisa bergabung di KPK. Di samping itu ada pegawai negeri lain yang juga bergabung dengan KPK. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum," katanya.

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024