Kata Kapolri Jenderal Sigit Pasca Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Menurut dia, adanya perjanjian tersebut tentu memudahkan dan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 Januari 2022.

Di tengah perkembangan zaman, Sigit mengatakan modus kejahatan terus berkembang sehingga hal ini menjadi tantangan ke depan. Sebab, para pelaku kejahatan di era disrupsi sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. Sehingga, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara.

“Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," jelas mantan Kapolda Banten ini.

Di samping itu, Sigit mengatakan adanya perjanjian ekstradisi juga bakal meningkatkan peran kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika hingga terorisme.

"Semangat perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia, serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," ujarnya.

Contohnya, kata Sigit, saat ini Polri sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.

Sebab, Sigit mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, lanjut dia, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," kata dia.

Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Dipertanyakan, Ini Alasannya
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024