PPI Turunkan Massa Desak Penggunaan Vaksin Halal untuk Booster
- VIVA/ Foe Peace Mayel
VIVA – Desakan agar pemerintah memakai vaksin halal terutama untuk pemakaian suntikan ketiga alias booster, kembali dilakukan. Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) dan Forum Relawan Demokrasi Provinsi Sumatera Selatan melakukan aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan, meminta pemerintah provinsi menyediakan vaksin halal bagi umat Islam di Sumsel. Mereka minta pemerintah daerah menyediakan vaksin halal bagi umat Islam untuk vaksinasi booster.
"Negara Rebuplik Indonesia dengan jumlah penduduk 80 persen mayoritas masyarakatnya muslim, apakah negara Indonesia menyediakan vaksin halal untuk umat muslim yang ada di Indonesia," ujar koordinator aksi, Rinaldi Davinci kepada wartawan, Selasa 25 Januari 2022.
Kata dia, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bahwa vaksin booster yang digunakan adalah Astrazeneca, Moderna, Pfizer. Dimana vaksin itu disebut tidak satupun telah mendapatkan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dalam aksi damai tersebut, massa juga melakukan penggalangan tanda tangan sebagai bentuk dukungan.
"Padahal saat ini sudah ada vaksin yang mendapatkan fatwa halal dari MUI. Sehingga pemerintah wajib mengutamakan penggunaan vaksin halal, dan kewajiban serta tanggung jawab itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Jaminan produk halal," katanya.
Sebelumnya diberitakan, desakan agar pemerintah menggunakan vaksin halal, terutama suntikan ketiga atau booster, semakin mencuat. Termasuk dari Persaudaraan Pemuda Islam (PPI).Â
Mereka menurunkan massa menggelar aksi damai. Turun aksi sebagai bentuk desakan ke pemerintah agar menggunakan vaksin yang sudah mendapat label halal dari MUI. Ada sembilan kota yang menjadi pusat aksi.Â
Sekretaris Jenderal PPI, Bayu Anggara mengajak masyarakat untuk ikut menggunakan vaksin halal yang sudah mendapat rekomendasi MUI. Bukan vaksin yang mengandung material haram.
"Sesuai penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa saat ini sudah ada vaksin yang mendapatkan fatwa halal. Tetapi nyatanya Kemenkes dalam surat edarannya untuk program vaksinasi booster ini, tidak satupun vaksin yang disediakan telah mendapatkan fatwa halal MUI," terang Bayu di Jakarta, Jumat 21 Januari 2022.