Hapus Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Menkes: Kami Tak Mau Defisit

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berdalih penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar cakupan layanannya makin luas. Dia mengatakan tujuan lainnya agar kondisi keuangan di BPJS Kesehatan tak mengalami defisit.

Agus Salim Minta Diperhatikan Lagi oleh Pratiwi Noviyanthi: Teteh Tahu Kan Rumah Agus

"Kami tidak mau BPJS defisit, harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 25 Januari 2022.

Dalam kesempatan sama, Menkes Budi juga menyampaikan peran dari Puskesmas dalam proses pemeriksaan atau skrining kesehatan warga. Menurut dia, Puskesmas juga perlu melakukan tindakan promotif dan preventif, sehingga anggaran BPJS Kesehatan bisa dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

7 Cara Pintar Atur Uang Kiriman Orang Tua Biar Hemat Saat Kuliah di Luar Negeri

"Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan," jelas Budi.

Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
BPJS Kesehatan Kembali Sabet Penghargaan di Stellar Workplace Award

Pun, Budi menambahkan, program JKN nantinya akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Meski demikian, ia beralasan, saat ini, pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih menyusun KDK yang harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. 

Dia ingin saat kelas standar atau KRIS itu diterapkan, masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses layanan tersebut. 

Diketahui, pemerintah terus mewacanakan untuk menghapus Kelas BPJS  menjadi KRIS program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Targetnya, penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit pada 2024.

KRIS JKN sendiri diklaim amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya