Ketua DPRD Akui Terima Rp200 Juta dari Wali Kota Bekasi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Uang itu berkaitan dengan dugaan suap pengajuan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," kata Chairoman di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Chairoman menjelaskan, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi. Uang itu, klaim dia, saat ini sudah diserahkan kepada penyidik. Total uangnya baru diketahui saat dihitung oleh KPK.
"Karena sudah menjadi kewajiban kami pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2022, dan itu awalnya kami enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.
Chairoman mengklaim tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang itu kepadanya. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Rahmat Effendi.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya meminta Chairoman untuk menjelaskan proses pengajuan anggaran di Bekasi. Sebab penyidik menduga beberapa proyek yang dianggarkan terjadi praktik penyuapan.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat EFfendi)," kata Ali.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.