KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Dia akan ditahan lagi selama 40 hari ke depan.
"Terhitung 26 Januari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 25 Januari 2022.
Ali menjelaskan, pihaknya juga memperpanjang penahanan delapan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Penahanan mereka dibagi dalam tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Rahmat Effendi dan Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kemudian, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan suap yang dilakukan mereka dalam kasus ini. Pendalaman bukti dilakukan dengan pemanggilan para saksi.
"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh tim penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Diketahui, sebangak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan tersangka.
Â
Lima tersangka berstatus sebagai penerima suap, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Â
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.