KPK Bakal Jerat Pihak yang Ganggu Penyidikan Bupati Langkat

KPK merilis penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum siapapun yang menghambat hingga menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. KPK tidak segan bakal menjerat mereka yang coba menghalangi penyidikan.

“KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 25 Januari 2022.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor mengatur siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa, hingga saksi. Ancaman pidananya dalam pasal itu yaitu kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan terlama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ali menjelaskan hari ini KPK tengah menggeledah kediaman tersangka Terbit Rencana di Kabupaten Langkat. Saat ini tim dari KPK sedang berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. 

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana. Iskandar sempat kabur namun berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT

Selain itu, empat orang tersangka lain dari pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. 

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa, 18 Januari 2022.

Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK lagi, Johanis Tanak Janji Hapus OTT


 

Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024

Setyo Budiyanto Beri Sinyal Lanjutkan OTT: Kan KPK Punya Kewenangan Penyadapan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto memberikan sinyal akan melanjutkan operasi tangkap tangan (OTT) di masa kepemimpinannya nanti.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024