KPK Bakal Jerat Pihak yang Ganggu Penyidikan Bupati Langkat

KPK merilis penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum siapapun yang menghambat hingga menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. KPK tidak segan bakal menjerat mereka yang coba menghalangi penyidikan.

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

“KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 25 Januari 2022.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor mengatur siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa, hingga saksi. Ancaman pidananya dalam pasal itu yaitu kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan terlama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Tidak Ikut Terjerat OTT, Begini Kronologi Lengkap Gubernur Kalimantan Selatan jadi Tersangka Korupsi

Ali menjelaskan hari ini KPK tengah menggeledah kediaman tersangka Terbit Rencana di Kabupaten Langkat. Saat ini tim dari KPK sedang berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

KPK Sita Uang Belasan Miliar Diduga Buat Suap Gubernur Kalimantan Selatan

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. 

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana. Iskandar sempat kabur namun berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Selain itu, empat orang tersangka lain dari pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. 

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa, 18 Januari 2022.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya