Deddy Sitorus: Pernyataan Edy Mulyadi Soal Ibu Kota Negara Menyakitkan

Edy Mulyadi sebut lokasi Ibu Kota Baru tempat jin buang anak.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Utara, Deddy Yevri Sitorus, tidak terima dengan pernyataan Edy Mulyadi, mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.

Sebelumnya viral video pernyataan Edy, mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Ia menyebut lokasi yang jauh itu sebagai tempat jin buang anak. Kecaman berdatangan, termasuk dari Deddy.

Apa yang disampaikan Edy tersebut, menurut Dedy sangat menyakitkan dan cenderung merendahkan. Bahkan tidak dibenarkan dari segi apapun, baik itu hukum, sosial dan agama.

“Masalah ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan telah menimbulkan luka yang dalam bagi seluruh etnik dan warga yang berdiam di Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, permintaan maaf saja tidak cukup, tetapi harus dibawa ke ranah hukum,” ujar Deddy melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Menurutnya, polisi bisa melakukan upaya hukum tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Mengingat ucapan tersebut, menurut Deddy patut diduga menghina dan merendahkan martabat. Karena dilakukan dengan sadar. 

Dirinya yakin bahwa tujuan sebenarnya dari ucapan itu adalah untuk merendahkan pemerintah saat ini atas keputusan memindahkan Ibu Kota Negara. Baginya, itu sebagai ucapan yang jahat. Deddy juga menilai, ucapan Edy tersebut melecehkan martabat Kalimantan.

“Karena itulah mereka memilih kata-kata yang melecehkan seperti “tempat jin buang anak, kuntilanak dan genderuwo dan monyet”. Hal itu untuk memperkuat argumen ketidaksetujuan mereka tentang pemindahan Ibu Kota Negara, jadi jelas bahwa memang mereka memilih kata-kata penghinaan itu dengan sengaja,” katanya.

Banyak Orang Cari Nafkah di Kalimantan

Dengan mengeluarkan pernyataan itu, menurutnya seorang Edy Mulyadi norak. Karena banyak orang dari berbagai daerah, justru ke Kalimantan untuk mengadu nasib. Itu yang menurutnya tidak diketahui oleh Edy.
 
“Dia apa tidak tahu kalau jutaan orang datang dari Pulau Jawa dan dari seluruh penjuru Indonesia untuk mencari hidup di Kalimantan? Apa dia tidak tahu bahwa listrik, LPG dan BBM yang dia nikmati itu sebagian besar datang dari Kalimantan yang kaya dengan batu bara, gas dan minyak bumi?” jelasnya.

Senator Teras Narang: Jangan Sampai IKN Nusantara untuk Kepentingan Konglomerasi

Untuk diketahui, produksi minyak dari Kalimantan Timur saja 20.829 ribu barel di tahun 2019 dan menjadi 14.381 ribu barel di 2020. Sementara produksi  gas bumi 240 .828 ribu mmbtu di 2019, dan 156.294 ribu mmbtu di 2020. SKK Migas di 2020 menyebut produksi migas dari Kalimantan dan Sulawesi menyumbang 12 persen produksi nasional. 

“Apa dia tidak tahu bahwa Kalimantan menyumbang pendapatan negara yang sangat besar dari berbagai komoditas dan bahan baku industri? Apakah Edy Mulyadi cs tidak tahu bahwa Kalimantan itu adalah paru-paru dunia yang sangat penting secara global? Kalau sampai nggak tahu, ya kebangetan,” kata Deddy. 

OIKN Minta Tambah Anggaran Rp27,8 Triliun, PKS: Rekor, Pertama Kali dalam Sejarah!

Untuk diketahui, luas hutan Kalimantan adalah 40,8 juta hektare. Dengan luas itu, kerap disebut sebagai salah satu paru-paru dunia. Keberadaannya dinilai sangat strategis di tengah isu climate change saat ini.

Deddy mengaku heran kenapa ada yang mau mendengar kata-kata orang seperti Edy Mulyadi tersebut. Deddy berharap agar kasus ini dibuat terang benderang di muka hukum.

Tidak Hanya Kaltim, Warga dari Luar Kalimantan Juga Ikut Saksikan Upacara HUT RI di IKN

“Orang-orang seperti Edy Mulyadi cs harus menerima ganjaran dari arogansi dan sikap jumawa yang luar biasa, seolah-olah mereka berada di atas hukum dan orang lain. Demokrasi itu ada batasnya, sikap kritis pun ada rambu-rambunya. Kita tidak boleh membiarkan anarki dan provokasi terus menerus mengisi ruang publik kita,” pungkas Deddy.

Monumen Nasional (Monas) ikon Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Menkum Sebut Jakarta Masih Ibu Kota RI, Prabowo Belum Teken Keppres

Menurut Menkum, dalam UU DKJ status perpindahan berlaku jika Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024