Semua Laporan soal Edy Mulyadi Hina Kalimantan Ditarik Bareskrim
- VIVA/ Ahmad Farhan
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima beberapa laporan polisi dari masyarakat terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan dengan terlapor Edy Mulyadi. Selain laporan polisi, ada beberapa pengaduan yang diterima juga.
“Total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP (laporan polisi), 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 25 Januari 2022.
Menurut dia, Bareskrim telah menerima dua laporan polisi terkait Edy Mulyadi pada Senin, 24 Januari 2022. Selain laporan, penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri juga menerima enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
"Terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan, dan tujuh pernyataan sikap. Lalu, satu laporan polisi diterima di Polda Sulawesi Utara, dan lima pernyataan sikap di Kalimantan Barat.
“Semua LP, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama,” jelas dia.
Oleh karena itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat tidak main ambil langkah hakim sendiri. Menurut dia, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.
“Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,” ucapnya.