Keluarga Tolak 27 Orang di Kerangkeng Bupati Langkat Dievakuasi BNN

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan screening terhadap puluhan orang yang menghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga para pecandu narkoba. 

"Tersisa 20 sampai 30 orang itu untuk dilakukan screening. Untuk memastikan apakah yang mereka sebut warga binaan benar terpapar narkoba atau tidak. Langkah itu dilakukan oleh teman-teman narkoba Polda Sumut dan BNNP," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa siang, 24 Januari 2022.

Hadi mengatakan saat dilakukan evakuasi dan memindahkan puluhan orang dari kerangkeng tersebut, pada Senin kemarin, sempat mendapat penolakan dari keluarga orang-orang yang direhabilitasi di kerangkeng rumah Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kemudian, warga binaan yang kita sebut itu. Informasi terakhir yang kita dapatkan sudah dibawa ke rumah masing-masing. Itu warga binaan merupakan warga sekitar ya," jelas Hadi.

Menurut Hadi, penolakan warga binaan untuk dievakuasi dan dipindahkan tersebut lantaran pihak keluarga memandang tempat tersebut tidak layak dijadikan tempat rehabilitasi narkoba. Padahal, pihak Kepolisian menyimpulkan bahwa lokasi tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

"Kita hendak melakukan pemindahan ke rehabilitasi menurut kita layak dan memiliki standar. Menurut orang tua (warga binaan) dan warga sekitar di situ layak, itu ukuran mereka," jelas Hadi.

Hadi menambahkan, selama ini warga menitipkan anak atau anggota keluarganya di tempat rehabilitasi milik Bupati Terbit tidak dipungut biaya alias gratis.

"Orang tua menitipkan anaknya yang disebut mereka panti rehabilitasi atau tempat pembinaan sertai dengan surat pernyataan. Dokumen surat pernyataan sudah kita ambil sebagai alat bukti," jelas Hadi.

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Dari penyelidikan pihak tim gabungan, diketahui lokasi rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif itu tidak memiliki izin operasi secara resmi. Namun, hal itu bukan wewenang dari kepolisian.

"Menurut warga atau orang tua menitipkan anaknya di situ layak. Perizinan diluar konteks Polri, tapi benar tidak memiliki izin," sebut perwira melati tiga itu.

Kebakaran Landa Gedung Utama Mapolda Gorontalo

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

Rehabilitasi Narkoba

Pacar Dianiaya hingga Tewas Sebelum Disetubuhi, Pria di Sumut Diduga Punya Kelainan Seksual

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan-angin yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.  

Namun Panca mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba. 

"Hasil pendalaman kita, itu memang ada tempat rehabilitasi yang dibuat bersangkutan secara pribadi, yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya kepada wartawan, Senin, 24 Januari 2022. 

Panca menjelaskan, temuan kerangkeng itu diketahui saat pihaknya membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Saat itu benar terdapat sekitar 3-4 orang yang baru dua dan satu hari masuk. 

Namun kata Panca pihaknya mendalami bukan soal keberadaan orang, melainkan terkait tempat rehabilitasi tersebut. Menurut Panca, adanya rehabilitasi tersebut niatnya baik tetapi harus difasilitasi secara resmi. Pihaknya sudah mendorong BNNP Sumut untuk bisa memfasilitasi yakni diajak dan dibina.  

"Yang begini ini harus terus kita (dorong). Kita tau provinsi Sumut jadi tempat nomor satu dan ini jadi konsen kita. Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta karena pemerintah tak mampu, dan tentu harus legal," katanya.

Panca menyebutkan, bahwa Migrant Care yang menduga adanya praktik perbudakan modern dan akan melaporkan ke Komnas HAM, ia persilahkan.  "Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin, dan tidak ada penganiayaan," katanya. 

Panca mengatakan, dari orang yang ada di dalam kerangkeng itu ada yang luka memar dan ia pun sudah bertanya kepada orang di lapangan bahwa luka memar itu akibat melawan.  
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya