Alvin Lim Beri Hak Jawab Terkait Tudingan Razman Nasution
- istimewa
VIVA – Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim memberikan hak jawab terkait dengan tuduhan pengacara Razman Arif Nasution dalam berita VIVA.co.id pada Sabtu, 22 Januari 2022 (Judul: Razman Nasution: Celotehan Alvin Lim Rusak Reputasi Polri).
Dalam hak jawab ini, Alvin Lim membantah pernyataan Razman yang menyebut dirinya tak terdaftar sebagai seorang advokat yang terdaftar resmi.
Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi mengatakan, Alvin Lim memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) resmi dari Pengadilan Tinggi, juga ijazah Sarjana Hukum (SH) terdaftar di STIH Gunung Jati.
“Jadi semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim,” kata Sugi.
Sugi menuturkan, baru seminggu lalu Alvin Lim melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang melawan Polda Banten. Di depan persidangan, hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin Lim sebagai advokat.
“Jika bermasalah, tentunya hakim yang mulia tidak mengizinkan Alvin bersidang,” katanya.
Mengenai pengecekan KTA Alvin Lim di Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh Razman, Sugi menegaskan KAI bukan organisasi advokat satu-satunya di Indonesia sejak Mahkamah Konsititusi (MK) memperbolehkan multi bar.
“Jadi keterbatasan pengetahuan Razman jangan dijadikan tolak ukur. Kalau tidak terdaftar di KAI maka advokat tidak sah. Bisa marah nanti Otto Hasibuan sebagai ketua Peradi. Pastinya Alvin Lim bukan bukan anggota KAI,” katanya.
Lebih lanjut ia meminta Razman fokus mengurusi kliennya dan jangan mencampuri urusan klien LQ Indonesia Law Firm.
Mengenai berita Majalah Keadilan Gugat Alvin Lim Rp100 miliar, ia menuturkan hal tersebut merupakan hak dari Majalah Keadilan. ia menuturkan, dewan pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa tulisan Majalah Keadilan berisi berita tak berimbang dan opini menghakimi.
Berikut hak jawab menanggapi tuduhan Razman Arif Nasution terhadap Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm yang diterima VIVA:
Kritikan dan fitnah Razman bahwa Alvin Lim tidak punya legalitas dan tidak profesional, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm membantah dengan tegas. "Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memiliki KTA dan BAS resmi dari Pengadilan tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati, semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim. Baru seminggu lalu kan sidang di PN Tangerang, melawan Polda Banten. Didepan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai Advokat. Jika bermasalah, tentunya Hakim yang mulia tidak akan mengijinkan Alvin bersidang.
Mengenai pengecekan KTA Alvin Lim di KAI oleh Rasman, dijelaskan Sugi bahwa KAI bukan satu-satunya Organisasi Advokat di Indonesia sejak MK memperbolehkan Multi bar. Jadi keterbatasan pengetahuan Rasman jangan dijadikan tolak ukur, kalo tidak terdaftar KAI maka advokat tidak sah. Bisa marah nanti Otto Hasibuan sebagai Ketua Peradi. Pastinya Alvin Lim bukan anggota KAI.
"Saya sarankan Rasman sebaiknya mengurusi kliennya sendiri, karena setahu saya urus klie sendiri aja ga becus sampai dia dipecat oleh Richard Lee, malah marah-marah labrak Hotman Paris. Kebebasan masyarakat untuk memilih pengacara, itu diatur dalam undang-undang. Ini apalagi Rasman malah mencampuri klien LQ dan seolah pahlawan di siang bolong mau bela Kapolda Metro Jaya. Apa dia lupa Kapolda Metro bisa bertindak tangkap anggota-anggota dia Pemuda Pancasila yang menganiaya Polisi pas PP demo? Apakah Rasman sebagai advokat tidak tahu kode etik, tanpa legal standing menyerang Advokat lain yang membela kepentingan kliennya yang adalah korban Investasi bodong. Apakah ada surat kuasa dia dari Kapolda Metro Jaya? Bahkan Presiden Jokowi belum lama berpidato agar semua pihak membasmi Investasi bodong mendukung dan merespon perjuangan LQ Indonesia Lawfirm dalam memerangi Investasi bodong. Sebagaimana link:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220120101826-17-308936/perintah-jokowi-tak-boleh-kendor-basmi-investasi-bodong
"Jadi perjuangan Advokat Alvin Lim yang sepenuh hati membela masyarakat harusnya didukung apalagi orang tersebut ingin menagakkan hukum kecuali apabila oknum advokat itu ingin pansos saja. Saya tegaskan Klien LQ dalam kasus Investasi bodong mendukung dan meminta agar LQ melakukan pembelaan FULL atas kasus mereka yang mandek dimana setelah itu akhirnya PMJ bertindak dan menaikkan Kasus Mahkota ke "Penyidikan", No Viral, No Justice itu nyata dan dilema jaman NOW. Tutup Sugi.
Mengenai berita Majalah Keadilan Gugat Alvin Lim 100 Milyar, itu hak mereka. Mau gugat 100 Triliun pun silahkan. Malah menunjukkan Fajar Gora pengacara tidak berkualitas, apalagi Dewan pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa tulisan Majalah Keadilan berisi berita tidak berimbang dan opini menghakimi. Majalah Keadilan itu gugat Alvin Lim hanya untuk pansos karena popularitas mereka sudah redup. Apalagi katanya mau sumbang 100M itu untuk korbam covid, tp nyatanya wartawan Majalah Keadilan minta duit sama Wakapolda untuk uang sekolah anaknya. Kan lucu. Majalah keadilan milik Koruptor Panda Nababan juga sudah di gugat sama Alvin Lim pula di Pengadilan atas perbuatan melawan hukum. Jadi nanti kita lihat saja putusan pengadilan, jawab Sugi.