UU IKN Ingin Digugat, KSP: Tak Masalah, Itu Hak Masyarakat
- Dok. Kementerian PUPR
VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, angkat bicara mengenai adanya sejumlah tokoh yang berencana menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN ke Mahkamah Konstitusional (MK).Â
Menurut Wandy, untuk mengajukan gugatan itu ke MK adalah hak masyarakat, sehingga itu tidak menjadi masalah.
Ia mengatakan, apabila ada masyarakat menganggap UU IKN inkonstitusional, itu merupakan pandangan pribadi masing-masing. Jika memang ingin digugat, biarlah nanti Mahkamah Konstitusi yang menentukan apakan UU tersebut Inkonstitusional atau tidak.
"Ya boleh-boleh aja punya pandangan begitu (UU IKN inkonstitusional). Tapi yang menentukan inkonstitusional atau bukan nanti MK kan," kata Wandy, kepada wartawan, Selasa 25 Januari 2022
Wandy menegaskan, dalam pembuatannya, UU IKN ini sudah mematuhi aturan yang berlaku. Dalam proses di DPR juga Wandy mengungkapkan hampir semua fraksi menyetujui UU IKN ini, hanya satu fraksi yang menolak yaitu Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.
"Sudah dong. Ada 9 fraksi di DPR kan. Hanya satu yang menolak. Saya kira mereka semua paham konstitusi. Sehingga mereka meloloskannya menjadi UU IKN," ujar Wandy.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh, diantaranya Din Syamsuddin berencana akan melakukan uji materi terhadap UU IKN yang sudah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna DPR, Selasa pekan lalu. Saat ini, kata Din, pihaknya sedang menunggu UU IKN itu diundangkan.
Selain Din Syamsuddin, UU IKN juga bakal digugat ke MK oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.