Migrant Care Ungkap 7 Dugaan Perbudakan Manusia Bupati Langkat

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Sumber :
  • Ist

VIVA – Migrant Care melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin ke kantor Komnas HAM, Senin kemarin. Migrant Care menduga telah terjadi praktik perbudakan modern yang dilakukan Bupati Terbit Rencana Perangin-Angin.
 
Dugaan praktik perbudakan modern ini berawal dari penemuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, yang baru saja terjaring OTT KPK. Migrant care menduga Terbit Rencana Perangin-Angin telah mempekerjakan orang secara paksa dan dimasukan ke dalam kerangkeng. 

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Respon LPSK

Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng itu dipekerjakan di perkebunan sawit milik Terbit Rencana. Setiap selesai bekerja di kebun, para pekerja kembali dimasukkan ke dalam kerangkeng. Tidak hanya itu, para pekerja juga kerap mendapatkan penyiksaan.
 
"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya, yang ternyata kita menemukan 7 perlakuan kejam dan tidak manusiawi, yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Ketua Migrant Care, Anis Hidayah.
 
Pertama, Bupati Terbit membangun semacam penjara atau kerangkeng di dalam rumahnya. Kedua, penjara itu dipakai untuk menampung para pekerja mereka setelah mereka selesai bekerja. Ketiga, mereka tidak punya akses untuk ke mana-mana. 

"Yang keempat, mereka mengalami penyiksaan. Dipukul, lebam dan luka," ujar Anis

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Nyatakan Kasasi

Kelima mereka diberi makan tidak layak -- hanya dua kali sehari. Keenam, mereka tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah

Photo :
  • VIVAnews/Bayu Galih
KPK Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat

 

Menanggapi aduan tersebut, Komisioner Komnas HAM Khairul Anam mengatakan akan segera merespon cepat laporan tersebut dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk mengumpulkan fakta-fakta.

"Kenapa kami harus cepat, karena karakter kasus kayak begini dalam konteks skenario hak asasi manusia harus cepat, apalagi kalau ada dugaan terjadi penyiksaan, terlambat sedikit maka akan semakin meruntuhkan kemanusiaannya," kata Khoirul Anam  
 
Anam juga meminta Polda Sumatera Utara untuk memastikan keberadaan puluhan pekerja dalam keadaan aman. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk menjaga lokasi agar tidak ada barang bukti yang hilang.

Rehabilitasi Narkoba

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan-angin yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.  

Namun Panca mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba. 

"Hasil pendalaman kita, itu memang ada tempat rehabilitasi yang dibuat bersangkutan secara pribadi, yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya kepada wartawan, Senin, 24 Januari 2022. 

Panca menjelaskan, temuan kerangkeng itu diketahui saat pihaknya membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Saat itu benar terdapat sekitar 3-4 orang yang baru dua dan satu hari masuk. 

Namun kata Panca pihaknya mendalami bukan soal keberadaan orang, melainkan terkait tempat rehabilitasi tersebut. Menurut Panca, adanya rehabilitasi tersebut niatnya baik tetapi harus difasilitasi secara resmi. Pihaknya sudah mendorong BNNP Sumut untuk bisa memfasilitasi yakni diajak dan dibina.  

"Yang begini ini harus terus kita (dorong). Kita tau provinsi Sumut jadi tempat nomor satu dan ini jadi konsen kita. Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta karena pemerintah tak mampu, dan tentu harus legal," katanya.

Panca menyebutkan, bahwa Migrant Care yang menduga adanya praktik perbudakan modern dan akan melaporkan ke Komnas HAM, ia persilahkan.  "Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin, dan tidak ada penganiayaan," katanya. 

Panca mengatakan, dari orang yang ada di dalam kerangkeng itu ada yang luka memar dan ia pun sudah bertanya kepada orang di lapangan bahwa luka memar itu akibat melawan.  

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

KPK Sita Uang Rp36 Miliar Milik Bupati Langkat di Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang terkait dengan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin al

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2024