Kisah Pemotor Jemput Calon Istri, Pulang Nyasar Masuk Tol
- VIVA/ Yandi Deslatama
VIVA – Asep warga Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten, menjemput calon istrinya disebuah pusat perbelanjaan di Kota Cilegon. Dia mengaku bingung saat harus kembali ke Balaraja. Sampai akhirnya dia beserta pujaan hatinya itu malah nyasar masuk ke tol Tangerang-Merak (Tamer).
Dia mengaku, kalau aksinya yang terekam CCTV melintasi jalan tol, adalah khilaf. Karena tidak tahu jalan, walau sering melewati. Tapi biasanya menggunakan kendaraan umum, sehingga saat naik motor malah tak tahu jalan.
"Namanya khilaf, belum pernah jalur sini, pertama kali pakai motor, tiap ke sini naik kendaraan umum, pas main ke sini kita enggak tahu arahnya," kata Asep, di Mapolres Cilegon, Senin 24 Januari 2022.
Asep mengaku kerap bepergian ke Sumatera menggunakan kendaraan dan melewati Kota Cilegon. Namun tidak pernah melalui jalan protokol, sehingga dia bingung arah jalan kembali ke Tangerang.
Asep masuk ke jalan tol Tangerang-Merak melalui Gerbang Tol (GT) Cilegon Timur, dan keluar di GT Cilegon Barat, hingga ketemu di jalan protokol. Dia mengaku selalu bertanya ke masyarakat yang ada dipinggir jalan, arah jalan pulang ke Tangerang.
"Tiap perempatan itu kita tanya orang, akhirnya sampai ke Balaraja. Sadar itu jalan tol, sudah kejebak lah itu. Minta maaf ke korlantas, ke kasatlantas, kita salah jalan. Pulang bingung, terus masuk tol," ujarnya.
Terekam Kamera CCTV
Masuknya sepeda motor ke ruas tol Tangerang-Merak (Tamer) hari Minggu, 23 Januari 2022 itu beredar di media sosial. Berbekal rekaman CCTV di GT Cilegon Timur dan Cilegon Barat, Sat Lantas Polres Cilegon mengidentifikasi motor yang masuk tol hari Minggu, 23 Januari 2022 itu.
"Kalau di jam CCTV itu masuk Gerbang Tol Cilegon Timur pukul 09.58 wib, keluar di Gerbang Tol Cilegon Barat pukul 10.01 wib. Kalau untuk penegakkan hukum, kami mengundang Korlantas, karena penegakkan hukumnya dari Korlantas," kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo, ditempat yang sama, Senin 24 Januari 2022.
Induk PJR Serang Korlantas Polri kemudian menilang sepeda motor yang masuk tol Tangerang-Merak. Pasal yang dikenakan yakni 287 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk jalan tol, tidak diperuntukkan kendaraan roda dua, sesuai prosedur kita lakukan penindakkan, tilang. Jalan tol itu ya peruntukkannya untuk roda empat atau lebih," kata Perwira Adm Induk PJR Serang Korlantas Polri, Iptu Ceppy Atma, ditempat yang sama, Senin.