Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Saat ini, Polri tengah mengantisipasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Salah satu yang diantisipasi adalah penyebaran berita bohong atau hoax terkait Pemilu Serentak 2024 yang diprediksi sejak tahun ini. 

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

"Dalam hal ini, tentu Polri selalu dan senantiasa mengantisipasi penyebaran hoax," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Menurut dia, langkah-langkah antisipasi yang akan dilakukan terhadap gangguan kamtibmas tersebut adalah dengan mengedepankan tindakan preventif atau mencegah supaya tidak terjadi penyebaran berita bohong. 

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Kemudian  Polri juga melakukan tindakan persuasif atau membujuk secara halus supaya masyarakat tidak termakan dengan berita hoax yang beredar di masyarakat. Sebab, penyebaran berita bohong berpotensi untuk memecah belah bangsa. 

"Tidak henti-hentinya terus melakukan, utamanya melakukan tindakan preventif dan persuasif dengan menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan medsos, supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kita mengedepankan lebih baik melakukan pencegahan, upaya sosialisasi dan edukasi,” ujarnya.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Lebih lanjut, Ramadhan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, dengan tidak menyaring dan memfilter terlebih dahulu mengenai informasi yang beredar, maka masyarakat akan termakan informasi hoax. 

"Selalu bijak dalam menggunakan media sosial dalam hal menerima informasi kita menghimbau agar menyaring atau memfilter dulu. Itu bentuk upaya yang dilakukan pihak Polri untuk mengantisipasi hal tersebut," jelas dia.

Oleh karena itu, Ramadhan mengingatkan masyarakat bahwa berita bohong nah itu harus dihindari termasuk ujaran kebencian. Tentu, sejumlah kasus mengenai penyebaran berita bohong termasuk ujaran kebencian bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat agar tidak melakukan perbuatan atau hal yang sama.

“Kita melakukan edukasi baik dunia nyata maupun dunia maya, bagi anggota di lapangan kita bisa menggunakan Babinkamtibmas dan Binmas, kalau di dunia maya kita menggunakan akun-akun yang dimiliki Polri untuk mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat,” tandasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024