Korupsi Uang Makan Santri, Husin Eks Kadis Dituntut 7,6 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Mantan Kepala Dinas atau Kadis Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh bernama Husin dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Husin dituntut hukuman itu karena dugaan korupsi belanja dan uang makan santri yang merugikan negara mencapai Rp3,7 miliar.
Jaksa membacakan tuntutan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
“JPU menuntut terdakwa HS (Husin) berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Dan, ditambah pidana denda Rp300 juta,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Handri, Senin, 24 Januari 2022.
Selain itu, Husin juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,75 miliar. Namun, bila Husin tak membayar harta maka bendanya bakal disita dan dilelang.
“Kemudian, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.
Selain Husin, dua orang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut adalah Lukmanul Hakim sebagai Direktur Wisma Pondok Indah dan Syahrul Huda selaku PPTK Dinas tersebut. Keduanya juga dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, berawal dari program di Dinas Syariat Islam Gayo Lues untuk pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan pagu anggaran Rp9 miliar. Sumber anggaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.
Saat itu, Husin menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun selaku penyedia makanan yaitu Lukmanul Hakim dan Syahrul Huda sebagai PPATK.
Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan untuk 1000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp1 miliar.
Mereka memangkas anggaran belanja nasi yang seharusnya di kontrak kerja Rp19.965 per porsi. Namun, membeli dengan harga murah seharga Rp 9.500 per porsi. Kemudian belanja makanan ringan yang seharusnya sesuai kontrak Rp8.910 dipotong menjadi Rp4.500.