Pengacara Korban Akta Palsu di Medan Ancam Demo di Istana Negara
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memintai keterangan Longser Sihombing, kuasa hukum Jong Nam Liong sebagai korban akta palsu terkait laporan atas tuntutan onslag yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu.
Terdakwa dalam kasus ini, David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong, dituntut oleh kedua JPU, yakni Chandra Naibaho dan Richard Sihombing, dengan tuntutan onslag di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman bebas kepada David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong pada 17 Januari 2022.
Tim kuasa hukum korban, Hadi Yanto dan rekan-rekan, membuat laporan kepada Kejaksaan Agung. Laporan diproses dan Hadi diminta keterangan dan klarifikasi oleh Tim Jaksa Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin, 24 Januari 2022.
"Kami diundang dan menghadiri undangan oleh pelaksana Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Sebenarnya tanggal 19 yang lalu, karena saya sibuk di Kejaksaan Agung, ke Puspen (Pusat Penerangan Kejaksaan Agung), Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), maka saya bilang ... kita hadiri hari Senin, 24 Januari 2022," kata Longser Sihombing kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Menyikapi putusan bebas terhadap kedua terdakwa, Longser mendesak Kejaksaan Tinggi menangani perkara itu untuk mendaftar kasasi di PN Medan sehingga tercipta rasa keadilan bagi korban dengan upaya hukum selanjutnya.
"Ini Kejati Sumut juga terlambat, terlena, atau main-main. Karena dianggap klien kami enggak punya harga diri. Karena mungkin klien saya miskin, enggak tahu apa-apa. Saya sebagai pengacaranya, terutama saya hadir di sini, memohon ... kalau [kasasi] sampai besok tidak didaftarkan di PN Medan, atas putusan bebas saudara terdakwa David Putra negoro alias lim kwek liong, kami mohon kepada Bapak Jaksa Agung agar Jampidum Kejagung, Kepala Kejati Sumut, dan Kajari Medan dicopot dan diperiksa," kata Longser.
Demi mencari keadilan ini, Longser mengatakan sudah menyurati Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses hukum itu sehingga ada keterbukaan publik. Dia mengaku telah sejak setahun lalu sering berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk mengingatkan tentang dugaan intervensi dalam kasus itu.
"Ternyata tanggal 15 November 2021, dilakukan eksaminasi di Jampidum Kejagung. Kami tidak tahu apa latar belakangnya, tujuannya; apakah semua kasus seperti ini dieksaminasi. Sementara kami menyurati sudah lebih 10 kali tidak ada respons. Kemudian saya ke Jakarta, Kejagung, tanggal 3 Januari 2022, dan langsung menyurati Jamwas tentang keadaan tersebut. Saya keberatan atas tuntutan onslag yang diajukan oleh Kejari Medan, dalam hal ini JPU Richard Sihombing dan Candra naibaho," katanya.
Longser mengaku keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. Sebab, menurutnya, jika dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Begitu pula sewaktu tahap II telah memenuhi syarat dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Dalam dakwaan, katanya, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pun pasal yang dapat dituntut onslag.
"Kepada Bapak Jaksa Agung RI, berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," kata Longser.
Longser menegaskan untuk mencari keadilan, dia berencana melaporkan itu kepada Presiden Joko Widodo dan akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara di Jakarta.
"Kalau sampai besok tidak didaftarkan kasasi, terdakwa yang vrijspraak--bebas murni--terhadap terdakwa David Putra Negoro, kami menuntut Jaksa Agung copot Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), copot Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Medan. Kalau tidak, saya akan bawa unjuk rasa ke Presiden. Saya buktikan," katanya.