Cara Jenderal Listyo Sigit Cegah Layanan Cepat 'Orang Dalam' Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim Polri telah memperbanyak layanan berbasis online atau elektronik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mengesankan harus kenal “orang dalam” Polri lebih dahulu jika ingin dilayani dengan baik.

Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

"Meminimalisir komplain masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian, Polri berupaya untuk menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Masyarakat akan lebih mudah untuk mengakses pelayanan kepolisian kapan saja dan di mana saja, serta masyarakat tidak perlu mengenal anggota Polri untuk dapat terlayani dengan baik," kata Kapolri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Kapolri lebih jauh menjelaskan, Polri telah memanfaatkan teknologi informasi pada layanan SIM online, baik perpanjangan dan ujian SIM online di 33 Polda. Selain itu juga ada layanan STNK online, pengesahan STNK tahunan online di 29 Polda, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan denda online di 12 Polda.

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

"SKCK Online di 34 polda dan laporan situasi kamtibmas secara online di 34 polda," imbuhnya.

Menurut Kapolri, aplikasi-aplikasi pelayanan publik ini akan mengurangi interaksi anggota Polri dengan masyarakat, mengurangi birokrasi dan menekan kemungkinan penyimpangan serta mencegah penularan COVID-19.

Kelas BPJS Dihapus! Cek Iuran Terbaru Desember 2024 yang Harus Anda Bayar

"Aplikasi ini akan mengurangi interaksi Polri dengan masyarakat dan memotong birokrasi pelayanan sehingga dapat memotong potensi penyimpangan dan tentunya mencegah penularan COVID-19," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolri mengklaim pelanggaran disiplin, kode etik profesi hingga pidana anggota Polri mengalami penurunan pada tahun 2021."Dengan rincian pelanggaran disiplin menurun 20,67 persen, pelanggaran KEP (Kode Etik Profesi) menurun 37,29 persen, pidana oleh anggota Polri menurun 18,31 persen.

Kendati demikian, Jenderal Sigit mengakui, masih ada beberapa pelanggaran anggota Polri di masyarakat. "Tentunya data ini menunjukkan bahwa Polri secara bertahap melakukan perbaikan," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, pihaknya telah melakukan penelitian ihwal apa yang menjadi faktor sejumlah penyimpangan anggota Polri, baik dari faktor individu maupun faktor organisasi. 

"Untuk meminimalisir faktor penyimpangan tersebut, kami akan melakukan pengawasan sampai titik-titik terkecil atau polsek agar pelaksanaan tugas Polri berjalan dengan baik," kata Sigit. 

Sigit dalam kesempatan yang sama, juga memastikan akan menindak tegas oknum yang melakukan penyimpangan secara transparan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya